proposal sekripsi Delta

PENGARUH PEMBERIAN PEMBIAYAAN MUDHOROBAH BMT TERHADAP PENINGKATAN KINERJA ANGGOTA NASABAH
PROPOSAL SKRIPSI

DIAJUKAN UNTUK DISEMINARKAN KEPADA PROGAM STUDI KEUANGAN ISLAM FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA SEBAGAI SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH GELAR SARJANA STRATA SATU DALAM BIDANG ILMU EKONOMI ISLAM


DI SUSUN OLEH

AGUS FAUZIN



PENGARUH PEMBERIAN PEMBIAYAAN MUDHOROBAH BMT TERHADAP PENINGKATAN KINERJA ANGGOTA NASABAH


A. Latar belakang Masalah

Pertumbuhan ekonomi dalam pembangunannya tidaklah terlepas dari peran serta sektor perbankan. Bank pada prinsipnya sebagai lembaga intermediasi, menghimpun dana dari masyarakat yang mengalami surplus dana dan menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan Modal. Sudah bertahun-tahun ekonomi dunia didominasi oleh perbankan dengan sistem bunga, walaupun masih banyak negara yang mengalami kemakmuran dengan sistem ini, akan tetapi masih banyak yang belum bisa mencapai kemakmuran, bahkan semakin terpuruk dengan sistem bunga. Belajar dari pengalaman selama bertahun-tahun perbankan yang didominasi sistem bunga, justru semakin memperdalam jurang kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang.
Selain bank syariah yang akhir-akhir ini banyak bermunculan di Indonesia, banyak pula bermunculan lembaga keuangan Mikro swasta yang berprinsip syariah. Diantaranya adalah Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Keberadaan BMT ini merupakan usaha untuk memenuhi keinginana khususnya sebagian umat islam yang menginginkan jasa layanan bank syariah untuk mengelola perekonomiannya.
BMT merupakan lembaga keuangan swasta yang modal sepenuhnya bersumber dari msyarakat. Lembaga ini tidak mendapat subsidi sedikitpun dari pemerintah. Jadi keberadaananya setingkat dengan koperasi yang dalam mengoperasikannnya berprinsip syariah. Praktek lembaga keuangann syariah di Indonesia tergolong relatif baru. Pada tahap pertama berdiri bank islam. Pada tahap berikutnya bermunculan lembaga keuangann bukan bank yang mengadopsi prinsip bagi hasil yaitu BMT.

Dalam masa krisis ekonomi yang melanda di Indonesia saat ini, pengusaha dan pedagang kecil mampu menunjukkan kemampuannya untuk bertahan, sedangkan pengusaha yang termasuk dalam kategori konglomerat saja kewalahan dalam mempertahankan usahanya. Hal ini menunjukkan bahwa pengusaha kecil mempunyai potensi yang sangat besar untuk dapat mengembangkan kembali perekonomian ini. Namun disisi lain kemampuan pengusaha kecil mempunyai berbagai kelemahan terutama dalam tiga hal yaitu manajemen, skill dan finansial (Sabarno, 1995: 25).
Para pedagang kecil, salah satu bagian dari masyarakat golongan ekonomi lemah perlu mendapatkan bantuan terutama dalam hal tersedianya modal yang cukup untuk berusaha. Untuk itulah peran bank-bank Islam seperti BMT maupun koperasi yang berdasar syariat Islam mengembangkan pemikiran untuk memberikan kredit tanpa jaminan, karena BMT (Baitul Maal Waat tamwil) sebagai salah satu lembaga keuangan Islam dalam operasionalnya juga tidak menggunakan sistem bunga seperti yang lain dilakukan bank konvensional, BMT menerapkan sistem bagi hasil bagi para nasabahnya.
Salah satu ciri umum yang melekat pada masyarakat Indonesia adalah masalah permodalan yang lemah. Padahal modal merupakan unsur pertama dalam mendukung peningkatan produksi dan taraf hidup masyarakat. Bagi dunia perekonomian dan pedagang kecil masalah keterbatasan modal selalu dirasakan sebagai salah satu kendala utama yang selalu dikeluhkan. Dengan adanya keterbatasan modal sendiri diharapkan adanya akses serta terjangkaunya kredit perbankan dengan jumlah yang relatif terjangkau, syarat yang terjangkau, dan prosedur yang mudah dan tepat waktu. Sesuai dengan sifat kebutuhannya para pedagang kecil membutuhkan sumber pembiayaan yang mudah dan cepat serta murah. Mudah dan cepat berarti tanpa persyaratan surat-surat yang menyulitkan, dan cepat diambil bila diperlukan tanpa harus menunggu, serta jumlah dan pelaksanaan yang fleksibel.
Produk-produk BMT yang bermacam-macam disediakan untuk masyarakat, misalnya kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada sektor pertanian, industri, perdagangan barang dan jasa, koperasi, pedagang kecil dan lainnya. Kredit yang diberikan untuk mengembangkan dan meningkatkan produktivitas usahanya. Produktivitas perlu ditingkatkan karena merupakan faktor terpenting dalam suatu usaha yang dijalankan agar tetap dapat tumbuh dan berkembang, serta menentukan daya saing diera pasar bebas yang akan datang.
Mengingat keadaan demografis di Indonesia dimana masih banyak penduduk yang tinggal dipedesaan dan menjadi pedagang kecil, keberadaan BMT terasa sangat penting. Dengan adanya BMT ini diharapkan dapat membantu para pedagang kecil dalam mengatasi masalah permodalan mereka. Karena modal menjadi salah satu pokok permasalahan dalam semua jenis usaha. Begitu juga dengan para pedagang kecil yang kebanyakan tinggal didesa dan tergolong ekonomi lemah. BMT memang beroperasi dilingkungan

para pedagang kecil dan sangat membantu dalam mengatasi permasalah modal mereka, ditambah lagi setelah pemerintah membuat kebijakan tentang liberalisasi perbankan dengan mengembalikan sistem perbankan kedalam sistem perhitungan ekonomi yang lebih murah. Dengan adanya fenomena tersebut, BMT yang berdasarkan syariat islam mengembangkan pemikiran untuk memberikan kredit, namun demikian, Baitul Maal wat Tamwil tidak bisa menembus pada lapisan paling bawah. Munculnya banyak lembaga keuangan yang beropersai berdasarkan prinsip syariah termasuk BMT, merupakan fenomena aktual yang menarik untuk dicermati. Paling tidak dapat dianggap sebagi bukti awal diterimanya dengan baik sistem ekonomi berdasarkan syariat Islam ditengah tinngkat peradapan yang sudah sedemikian maju. Fenomena tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keraguan sementara pihak terhadap kebenaran ajaran Islam.
Oleh karena itu dalam rangka memberdayakan para pedagang kecil dan menengah agar perananya dalam segala kegiatan ekonomi dapat meningkat, dapat memperluas pangsa pasar dalam kegiatan produksi dan distribusi nasional serta memperkuat daya saingnya. Oleh karena itu BMT direncanakan sebagai gerakan nasional dalam rangka memperdayakan masyarakat lapisan sampai bawah. Antusias masyarakat akan bank syariah sangat besar, terbukti hinga lebih dari 2000 BMT rtelah berdiri dan tersebar diseluruh Indonesia. Yang semakin diminati masyarakat dan semakin banyaknya para pemikir ekonomi syariah di Indonesia yang terus memperjuangkan kemajuan lembaga keuangan berdasarkan syariah Islam.

Sebagai istrumen yang cukup baru, tidak mudah bagi Bank Syariah dan BMT untuk langsung berperan dalam perputaran sistem perekonomian. BMT harus mempunyai strategi yang terarah untuk bisa diterima oleh masyarakat yang beragam persepsi dan perilakunya. Bertitik tolak dari permasalahn tersebut, maka peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian tentang “Analisis Pengaruh Pemberian Pembiayaan Mudharabah BMT Terhadap Peningkatan Kinerja Nasabah di KotaGede Yogyakarta”.
B. Pokok masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka pokok masalah yang dianalisa oleh penulis yaitu:
a. Bagaimana pengaruh peubahan modal dengan diberikannya pembiayaan di BMT Kota Gede?
b. Bagaimana pengaruh peubahan pendapatan dengan diberikannya pembiayaan di BMT Kota Gede?
c. Bagaimana pengaruh peubahan Tingkat Pendapatan dengan diberikannya pembiayaan di BMT Kota Gede?
d. Bagaimana pengaruh peubahan Keuntungan dengan diberikannya pembiayaan di BMT Kota Gede?
e. Bagaimana pengaruh peubahan Tingkat Keuntungan dengan diberikannya pembiayaan di BMT Kota Gede?
f. Bagaimana pengaruh peubahan Etos kerja / semangat dengan diberikannya pembiayaan di BMT kota gede?

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Berdasar kan permasalahan yang di rumuskan di atas, maka tujuan penelitian yang hendak di capai adalah:
a. Menjelaskan tentang bagaimana pengaruh peubahan modal dengan diberikannya pembiayaan di BMT kota gede
b. Menjelaskan tentang bagaimana pengaruh peubahan pendapatan dengan diberikannya pembiayaan di BMT kota gede
c. Menjelaskan tentang bagaimana pengaruh peubahan tingkat pendapatan dengan diberikannya pembiayaan di BMT kota gede
d. Menjelaskan tentang bagaimana pengaruh peubahan keuntungan dengan diberikannya pembiayaan di BMT kota gede
e. Menjelaskan tentang Bagaimana pengaruh peubahan tingkat keuntungan dengan diberikannya pembiayaan di BMT kota gede
f. Menjelaskan tentang Bagaimana pengaruh peubahan Etos kerja atau semangat dengan diberikannya pembiayaan di BMT kota gede
A. Kegunaan penelitian
a. secara ilmiah penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu ekonomi syariah pada umummnya dan keuangan khususnya serta menjadi rujukan penelitian berikutnya tentang apresiasi para nasabah dalam menentukan pembiayaan yang mereka ambil.
b. Untuk mengetahui Perubahan Kinerja dan tingkat keuntungan dari produk pembiayaan yang ditawarkan kepada masyarakat, setelah mereka Mengambil Kredit dan Modal Pembiayaan yang ada pada produk – produk pembiayaan BMT Tamziz di Kota Gede.
c. Diharapkan Penelitian ini menjadi mampu menjadi masukan bagi BMT Khususnya serta Bank Syariah Dan BPRS Pada Umummnya dalam Memberikan porsi bagi Hasil dan marjin Keuntungan dari Pembiayaan yang diberikan secara proposiaonal dan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi terkini.
D. Telaah pustaka
Pembahasan mengenai seberapa besar tingkat keuntungan dan kinerja nasabah setelah memilih produk pembiayaan. Sejauh ini belum banyak banyak dilakukan oleh peneliti sebagai sebuah bentuk karya ilmiah sehingga hal ini menjadi sebuah peluang bagi peneliti untuk dijaikan sebagai objek kajian penelitian dan diharapkan mampu memberikan konstribusi pemikiran dalam bidang ekonomi islam terutama tentang produk pembiayaan.
Beberapa Karya tulis yang menjadikan acuan penelitian dan hubungan dengan permasalahan diatas adalah:
1. Model pembiyaan BMT dan dampaknya bagi pengusaha kecil (studi kasusu BMT Dampingan Yayasan Peramu Bogor) Oleh Nurul Widya ningrum, Dalam buku ini menemukan Study bahwa Respons terhadap system syariah, mayoritas mitra ternyata belum terlalu memahami secara esensi system syariah yang digunakan BMT. Sebanyak 61 responden (41%) menyatakan hanya tahu sedikit tentang system syariah, 71 responden (47%) menyatakan tidak tahu, dan hanya 18 (12%) yang menyatakan tahu tentang Sistem BMT. Dan respon Tehadap Pelayanan BMT. Mayoritas (94%) resonden tidak mengalami kesulitan memenuhi jaminan, kemudahan prosedur dan persyaratan jaminan. Dan BMT juga Justru memberikan Keringanan untuk menunda persyaratan. Dengan Kesimpulan dampak seperti halnya perubahan usaha, pada studi ini ditemukan bahwa komposisi terbesar dalam peningkatan pendapatan dan dampaknya adalah Mitra mengalami Kenaikan pendapatan. BMT berperan besar dalam peningkatan pendapatan rumah tangga. Kehadiran BMT dapat menjaga keteraturan sumberpendapatan keluarga mitra menabung atau melakukan investasi serta menambah sumber pendapatan Keluarga. Dalam perkembangannya Isu keuangan Mikro diindonesia, BMT mempunyai peluang Tumbuh menjadi IKM alternatif terutama untuk meningkatkan akeses pengusaha kecil dan mikro terhadap sumber modal.
2. Analisis perbandingan pembiyaan MUurobbahah pada BMT dana Insani kecamatan Wonosari dan piunjaman modal kerja pada unit simpan pinjam (USF) KUD “BIMA” Kecamatan samanu KAbupaten Gunung KIdul dalam perspektif Hukum islam oleh Diyat Widyastuti, dengan kesmpulan bahwa perbedaan karakteristik yang berkaitan dengan system pengambilan keuntungan, bunga riba dan bagi hasil karena penentuan presentasi besarnya keuntungan (mark up) dilakukan setelah negoisasi dengan pinjaman yang kemudian dituangkan dalam akad. Sedangkan pada pola pinjaman KUD, besaran pengembalian dan denda ditentukan di awal sebelum ada akad dan sifatnya tetap, sehingga hal tersebut mengakibatkan ada salah satu pihak yang dirugikan, juga timbulnya factor biaya operasional sebagai pengganti komponen denda muncul dari pengamatan penyusun dan kemungkinan dapat diterapkan pada kedua jenis aka tersebut.
3. HUbungan antara pembiyaan MUdhorobah, murobbahah dan Musyarokah Dengan Total Pendapatan Margin dan Bagi Hasil di bank MUmamalat Indonesia (Periode Kuartal 1 Tahun 1997-Kuartal III Tahun 2005) Oleh Eva Fauziana, dengan Kesimpulan Bahwa Terdapat HUbungan yang positif dan signifikan antara ketiga variable independent dengan variable dependen. Hubungan tersebut termasuk dalam kategori kuat. Pembiayaan murobbahah adalah pembiyaan yang paling di minati oleh para nasabah, karena kualitas pembiyaan didasarkan pada kemampuan membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha nasabah, sedangkan pembiyaan murobbahah dan musyarokah cukup beresiko karena bank dapat menolak untuk menanggung resiko tersebut. Jika ternyata diakibatkan atau kesengajaan nasabah sebagai mudhorib.
E. Kerangka teoritik
Bank adalah lembaga perantara keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dan memberikan jasa bank lainnya. Sedangkan pengertian bank menurut undang-undang republik Indonesia no. 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah: bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredi ataubentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Begitu juga Bank Syariah Badan usaha yang Bergerak disektor Perbankan hanya saja Sistem dan pengolalaan dana diatur Oleh ketentuan aturan-aturan Hukum islam seperti Quran dan Hadist.
Selain bank syariah yang akhir-akhir ini banyak bermunculan di Indonesia, banyak pula bermunculan lembaga keuangan Mikro swasta yang berprinsip syariah. Diantaranya adalah Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Keberadaan BMT ini merupakan usaha untuk memenuhi keinginana khususnya sebagian umat islam yang menginginkan jasa layanan bank syariah untuk mengelola perekonomiannya.
Sebagai lembag perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak pemberi dana (kreditur) kepada pihak yang membuntuhkan dana (debitur), bank akan mampu bertahan dan berkembang sejalan dengan tingkat kepercayaan masyarakat serta banyak jumlah anggota yang bertransasksi didalamnya. Namun sejalan dengan dengan itu pula. Pihak pemberi dana (Lembaga Keungan) harus tetap berusaha untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan dana dapat dipercaya, sehingga tidak terdapat kekhawatiran dalam penyaluran dana tersebut.
Terkait dengan penyaluran dana yang ditawarkan, umumnya para anggota tidak mau bersusah payah untuk mempelajari sistempembiyaan yang sesuai, baik tentang definisi prosedur pelaksanaan maupun nilai lebih dari masing-masing pembiyaan, mereka lebih senang mengembalikan secara berlebih beban pembiyaan yang mereka pinjam asalkan dalam pendapatannya secara mudah dan tidak terbelit-belit, dari pada mereka harus mempelajari setiap produk pembiyaan untuk bias memilih produk pembiyaan mana yang paling sesuai dengan yang diharapkan dan juga mendapatkan manfaat yang maksimal dari pembiayaan tersebut.
Produk-produk pembiyaan yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga keuangan syariah baik dari tingkat pusat sampai tingkat daerah tidak banyak berbeda, perbedaannya hanya kompleksitas model pembiyaan yang diberikan. Model akad-akad yang diberikan biasanya terbagi kedalam tiga bentuk, yaitu akad jual beli dan, akad kerja sama bagi hasil dan akad untuk tujuan jasa. Dari setiap Model akad tersebu bisa di kembangkan memjadi beberapa akad truunan lagi. Akad mudhorobah dan musyarokah merupakan tujuan dari system transaksi berbasis kerjasama bagi hasil, turunan akad dari bagi hasil.
F. Hipotesis
Mengacu pada pokok masalah serta kerangka teoritik diatas. Terdapat beberapa Hipotesis yang akan dipakai dalam penelitian ini, diantaranya adalah:
1. Nasabah mempunyai Keinginan yang cukup kuat untuk memperbesar kapasitas usahanya, menjadikan seorang anggota mempunyai keberanian untuk menambah jumlah modal, maka hipotesis yang di ajukan adalah:
Ho1 : Tidak terdapat Perubahan Presentase modal antara sebelum dan sesudah mengambil pembiyaan.
Ha1: Tidak terdapat Perubahan Presentase modal antara sebelum dan sesudah mengambil pembiyaan.
G. Metode penelitian
H. Sistematika pembahasan
I. Rencana daftar isi
J. Bibliografi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar