PEMBIAYAAN MUDHOROBAH BMT TERHADAP PENINGKATAN KINERJA NASABAH

PENGARUH PEMBERIAN PEMBIAYAAN MUDHOROBAH BMT TERHADAP PENINGKATAN KINERJA ANGGOTA NASABAH

PROPOSAL SKRIPSI

DIAJUKAN UNTUK DISEMINARKAN KEPADA PROGAM STUDI KEUANGAN ISLAM FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA SEBAGAI SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH GELAR SARJANA STRATA SATU DALAM BIDANG ILMU EKONOMI ISLAM

DOSEN PEMBIMBING :

1. Sunarsih, SE, M.Si.

2. Joko Setyono, SE, M.Si.




DI SUSUN OLEH

AGUS FAUZIN

04390041

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA

FAKULTAS SYARIAH

PROGAM STUDI KEUANGAN ISLAM

YOGYAKARTA

2011


PENGARUH PEMBERIAN PEMBIAYAAN MUDHOROBAH BMT TERHADAP PENINGKATAN KINERJA ANGGOTA NASABAH

A. Latar belakang Masalah

Pertumbuhan ekonomi dalam pembangunannya tidaklah terlepas dari peran serta sektor perbankan. Bank pada prinsipnya sebagai lembaga intermediasi, menghimpun dana dari masyarakat yang mengalami surplus dana dan menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan Modal. Sudah bertahun-tahun ekonomi dunia didominasi oleh perbankan dengan sistem bunga, walaupun masih banyak negara yang mengalami kemakmuran dengan sistem ini, akan tetapi masih banyak yang belum bisa mencapai kemakmuran, bahkan semakin terpuruk dengan sistem bunga. Belajar dari pengalaman selama bertahun-tahun perbankan yang didominasi sistem bunga, justru semakin memperdalam jurang kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang.

Selain bank syariah yang akhir-akhir ini banyak bermunculan di Indonesia, banyak pula bermunculan lembaga keuangan Mikro swasta yang berprinsip syariah. Diantaranya adalah Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Keberadaan BMT ini merupakan usaha untuk memenuhi keinginana khususnya sebagian umat islam yang menginginkan jasa layanan bank syariah untuk mengelola perekonomiannya[1].

BMT merupakan lembaga keuangan swasta yang modal sepenuhnya bersumber dari msyarakat. Lembaga ini tidak mendapat subsidi sedikitpun dari pemerintah. Jadi keberadaananya setingkat dengan koperasi yang dalam mengoperasikannnya berprinsip syariah. Praktek lembaga keuangann syariah di Indonesia tergolong relatif baru. Pada tahap pertama berdiri bank islam. Pada tahap berikutnya bermunculan lembaga keuangann bukan bank yang mengadopsi prinsip bagi hasil yaitu BMT.

Dalam masa krisis ekonomi yang melanda di Indonesia saat ini, pengusaha dan pedagang kecil mampu menunjukkan kemampuannya untuk bertahan, sedangkan pengusaha yang termasuk dalam kategori konglomerat saja kewalahan dalam mempertahankan usahanya. Hal ini menunjukkan bahwa pengusaha kecil mempunyai potensi yang sangat besar untuk dapat mengembangkan kembali perekonomian ini. Namun disisi lain kemampuan pengusaha kecil mempunyai berbagai kelemahan terutama dalam tiga hal yaitu manajemen, skill dan finansial [2]

Para pedagang kecil, salah satu bagian dari masyarakat golongan ekonomi lemah perlu mendapatkan bantuan terutama dalam hal tersedianya modal yang cukup untuk berusaha. Untuk itulah peran bank-bank Islam seperti BMT maupun koperasi yang berdasar syariat Islam mengembangkan pemikiran untuk memberikan kredit tanpa jaminan, karena BMT (Baitul Maal Waat tamwil) sebagai salah satu lembaga keuangan Islam dalam operasionalnya juga tidak menggunakan sistem bunga seperti yang lain dilakukan bank konvensional, BMT menerapkan sistem bagi hasil bagi para nasabahnya.

Salah satu ciri umum yang melekat pada masyarakat Indonesia adalah masalah permodalan yang lemah. Padahal modal merupakan unsur pertama dalam mendukung peningkatan produksi dan taraf hidup masyarakat. Bagi dunia perekonomian dan pedagang kecil masalah keterbatasan modal selalu dirasakan sebagai salah satu kendala utama yang selalu dikeluhkan. Dengan adanya keterbatasan modal sendiri diharapkan adanya akses serta terjangkaunya kredit perbankan dengan jumlah yang relatif terjangkau, syarat yang terjangkau, dan prosedur yang mudah dan tepat waktu. Sesuai dengan sifat kebutuhannya para pedagang kecil membutuhkan sumber pembiayaan yang mudah dan cepat serta murah. Mudah dan cepat berarti tanpa persyaratan surat-surat yang menyulitkan, dan cepat diambil bila diperlukan tanpa harus menunggu, serta jumlah dan pelaksanaan yang fleksibel.

Produk-produk BMT yang bermacam-macam disediakan untuk masyarakat, misalnya kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada sektor pertanian, industri, perdagangan barang dan jasa, koperasi, pedagang kecil dan lainnya. Kredit yang diberikan untuk mengembangkan dan meningkatkan produktivitas usahanya. Produktivitas perlu ditingkatkan karena merupakan faktor terpenting dalam suatu usaha yang dijalankan agar tetap dapat tumbuh dan berkembang, serta menentukan daya saing diera pasar bebas yang akan datang.

Mengingat keadaan demografis di Indonesia dimana masih banyak penduduk yang tinggal dipedesaan dan menjadi pedagang kecil, keberadaan BMT terasa sangat penting. Dengan adanya BMT ini diharapkan dapat membantu para pedagang kecil dalam mengatasi masalah permodalan mereka. Karena modal menjadi salah satu pokok permasalahan dalam semua jenis usaha. Begitu juga dengan para pedagang kecil yang kebanyakan tinggal didesa dan tergolong ekonomi lemah. BMT memang beroperasi dilingkungan

para pedagang kecil dan sangat membantu dalam mengatasi permasalah modal mereka, ditambah lagi setelah pemerintah membuat kebijakan tentang liberalisasi perbankan dengan mengembalikan sistem perbankan kedalam sistem perhitungan ekonomi yang lebih murah. Dengan adanya fenomena tersebut, BMT yang berdasarkan syariat islam mengembangkan pemikiran untuk memberikan kredit, namun demikian, Baitul Maal wat Tamwil tidak bisa menembus pada lapisan paling bawah. Munculnya banyak lembaga keuangan yang beropersai berdasarkan prinsip syariah termasuk BMT, merupakan fenomena aktual yang menarik untuk dicermati. Paling tidak dapat dianggap sebagi bukti awal diterimanya dengan baik sistem ekonomi berdasarkan syariat Islam ditengah tinngkat peradapan yang sudah sedemikian maju. Fenomena tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keraguan sementara pihak terhadap kebenaran ajaran Islam.

Oleh karena itu dalam rangka memberdayakan para pedagang kecil dan menengah agar perananya dalam segala kegiatan ekonomi dapat meningkat, dapat memperluas pangsa pasar dalam kegiatan produksi dan distribusi nasional serta memperkuat daya saingnya. Oleh karena itu BMT direncanakan sebagai gerakan nasional dalam rangka memperdayakan masyarakat lapisan sampai bawah. Antusias masyarakat akan bank syariah sangat besar, terbukti hinga lebih dari 2000 BMT rtelah berdiri dan tersebar diseluruh Indonesia. Yang semakin diminati masyarakat dan semakin banyaknya para pemikir ekonomi syariah di Indonesia yang terus memperjuangkan kemajuan lembaga keuangan berdasarkan syariah Islam.

Sebagai istrumen yang cukup baru, tidak mudah bagi Bank Syariah dan BMT untuk langsung berperan dalam perputaran sistem perekonomian. BMT harus mempunyai strategi yang terarah untuk bisa diterima oleh masyarakat yang beragam persepsi dan perilakunya. Bertitik tolak dari permasalahn tersebut, maka peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian tentang “Analisis Pengaruh Pemberian Pembiayaan Mudharabah BMT Terhadap Peningkatan Kinerja Nasabah di KotaGede Yogyakarta”.

B. Pokok masalah

Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka pokok masalah yang dianalisa oleh penulis yaitu:

a. Bagaimana pengaruh peubahan modal dengan diberikannya pembiayaan di BMT Kota Gede?

b. Bagaimana pengaruh peubahan pendapatan dengan diberikannya pembiayaan di BMT Kota Gede?

c. Bagaimana pengaruh peubahan Tingkat Pendapatan dengan diberikannya pembiayaan di BMT Kota Gede?

d. Bagaimana pengaruh peubahan Keuntungan dengan diberikannya pembiayaan di BMT Kota Gede?

e. Bagaimana pengaruh peubahan Tingkat Keuntungan dengan diberikannya pembiayaan di BMT Kota Gede?

f. Bagaimana pengaruh peubahan Etos kerja / semangat dengan diberikannya pembiayaan di BMT kota gede?

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1. Tujuan Penelitian

Berdasar kan permasalahan yang di rumuskan di atas, maka tujuan penelitian yang hendak di capai adalah:

a. Menjelaskan tentang bagaimana pengaruh peubahan modal dengan diberikannya pembiayaan di BMT kota gede

b. Menjelaskan tentang bagaimana pengaruh peubahan pendapatan dengan diberikannya pembiayaan di BMT kota gede

c. Menjelaskan tentang bagaimana pengaruh peubahan tingkat pendapatan dengan diberikannya pembiayaan di BMT kota gede

d. Menjelaskan tentang bagaimana pengaruh peubahan keuntungan dengan diberikannya pembiayaan di BMT kota gede

e. Menjelaskan tentang Bagaimana pengaruh peubahan tingkat keuntungan dengan diberikannya pembiayaan di BMT kota gede

f. Menjelaskan tentang Bagaimana pengaruh peubahan Etos kerja atau semangat dengan diberikannya pembiayaan di BMT kota gede

  1. Kegunaan penelitian

a. secara ilmiah penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu ekonomi syariah pada umummnya dan keuangan khususnya serta menjadi rujukan penelitian berikutnya tentang apresiasi para nasabah dalam menentukan pembiayaan yang mereka ambil.

b. Untuk mengetahui Perubahan Kinerja dan tingkat keuntungan dari produk pembiayaan yang ditawarkan kepada masyarakat, setelah mereka Mengambil Kredit dan Modal Pembiayaan yang ada pada produk – produk pembiayaan BMT Tamziz di Kota Gede.

c. Diharapkan Penelitian ini menjadi mampu menjadi masukan bagi BMT Khususnya serta Bank Syariah Dan BPRS Pada Umummnya dalam Memberikan porsi bagi Hasil dan marjin Keuntungan dari Pembiayaan yang diberikan secara proposiaonal dan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi terkini.

D. Telaah pustaka

Pembahasan mengenai seberapa besar tingkat keuntungan dan kinerja nasabah setelah memilih produk pembiayaan. Sejauh ini belum banyak banyak dilakukan oleh peneliti sebagai sebuah bentuk karya ilmiah sehingga hal ini menjadi sebuah peluang bagi peneliti untuk dijaikan sebagai objek kajian penelitian dan diharapkan mampu memberikan konstribusi pemikiran dalam bidang ekonomi islam terutama tentang produk pembiayaan.

Beberapa Karya tulis yang menjadikan acuan penelitian dan hubungan dengan permasalahan diatas adalah:

  1. Model pembiyaan BMT dan dampaknya bagi pengusaha kecil (studi kasusu BMT Dampingan Yayasan Peramu Bogor) Oleh Nurul Widya ningrum, Dalam buku ini menemukan Study bahwa Respons terhadap system syariah, mayoritas mitra ternyata belum terlalu memahami secara esensi system syariah yang digunakan BMT. Sebanyak 61 responden (41%) menyatakan hanya tahu sedikit tentang system syariah, 71 responden (47%) menyatakan tidak tahu, dan hanya 18 (12%) yang menyatakan tahu tentang Sistem BMT. Dan respon Tehadap Pelayanan BMT. Mayoritas (94%) resonden tidak mengalami kesulitan memenuhi jaminan, kemudahan prosedur dan persyaratan jaminan. Dan BMT juga Justru memberikan Keringanan untuk menunda persyaratan. Dengan Kesimpulan dampak seperti halnya perubahan usaha, pada studi ini ditemukan bahwa komposisi terbesar dalam peningkatan pendapatan dan dampaknya adalah Mitra mengalami Kenaikan pendapatan. BMT berperan besar dalam peningkatan pendapatan rumah tangga. Kehadiran BMT dapat menjaga keteraturan sumberpendapatan keluarga mitra menabung atau melakukan investasi serta menambah sumber pendapatan Keluarga. Dalam perkembangannya Isu keuangan Mikro diindonesia, BMT mempunyai peluang Tumbuh menjadi IKM alternatif terutama untuk meningkatkan akeses pengusaha kecil dan mikro terhadap sumber modal[3].
  2. Analisis perbandingan pembiyaan MUurobbahah pada BMT dana Insani kecamatan Wonosari dan piunjaman modal kerja pada unit simpan pinjam (USF) KUD “BIMA” Kecamatan samanu KAbupaten Gunung Kidul dalam perspektif Hukum islam oleh Diyat Widyastuti, dengan kesmpulan bahwa perbedaan karakteristik yang berkaitan dengan system pengambilan keuntungan, bunga riba dan bagi hasil karena penentuan presentasi besarnya keuntungan (mark up) dilakukan setelah negoisasi dengan pinjaman yang kemudian dituangkan dalam akad. Sedangkan pada pola pinjaman KUD, besaran pengembalian dan denda ditentukan di awal sebelum ada akad dan sifatnya tetap, sehingga hal tersebut mengakibatkan ada salah satu pihak yang dirugikan, juga timbulnya factor biaya operasional sebagai pengganti komponen denda muncul dari pengamatan penyusun dan kemungkinan dapat diterapkan pada kedua jenis aka tersebut[4].
  3. HUbungan antara pembiyaan MUdhorobah, murobbahah dan Musyarokah Dengan Total Pendapatan Margin dan Bagi Hasil di bank MUmamalat Indonesia (Periode Kuartal 1 Tahun 1997-Kuartal III Tahun 2005) Oleh Eva Fauziana, dengan Kesimpulan Bahwa Terdapat HUbungan yang positif dan signifikan antara ketiga variable independent dengan variable dependen. Hubungan tersebut termasuk dalam kategori kuat. Pembiayaan murobbahah adalah pembiyaan yang paling di minati oleh para nasabah, karena kualitas pembiyaan didasarkan pada kemampuan membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha nasabah, sedangkan pembiyaan murobbahah dan musyarokah cukup beresiko karena bank dapat menolak untuk menanggung resiko tersebut. Jika ternyata diakibatkan atau kesengajaan nasabah sebagai mudhorib[5].

Objek Kajian yang di tekankan dalam sekripsi ini adalah mengukur kinerja Nasabah yang bisa diketahui oleh nasabah dalam pembiyaan Mudhorobah dan Murobbahah dengan membandingkan Tingkat Modal, Pendapatan, Keuntungan dan Kepercayaan rasa aman, Sehingga dapat menjadi Prefernsi bagi mereka dalam memmilih suatu pembiyaan.

E. Kerangka teoritik

Bank adalah lembaga perantara keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dan memberikan jasa bank lainnya. Sedangkan pengertian bank menurut undang-undang republik Indonesia no. 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah: bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredi ataubentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Begitu juga Bank Syariah Badan usaha yang Bergerak disektor Perbankan hanya saja Sistem dan pengolalaan dana diatur Oleh ketentuan aturan-aturan Hukum islam seperti Quran dan Hadist.

Selain bank syariah yang akhir-akhir ini banyak bermunculan di Indonesia, banyak pula bermunculan lembaga keuangan Mikro swasta yang berprinsip syariah. Diantaranya adalah Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Keberadaan BMT ini merupakan usaha untuk memenuhi keinginana khususnya sebagian umat islam yang menginginkan jasa layanan bank syariah untuk mengelola perekonomiannya.

Sebagai lembag perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak pemberi dana (kreditur) kepada pihak yang membuntuhkan dana (debitur), bank akan mampu bertahan dan berkembang sejalan dengan tingkat kepercayaan masyarakat serta banyak jumlah anggota yang bertransasksi didalamnya. Namun sejalan dengan dengan itu pula. Pihak pemberi dana (Lembaga Keungan) harus tetap berusaha untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan dana dapat dipercaya, sehingga tidak terdapat kekhawatiran dalam penyaluran dana tersebut.

Terkait dengan penyaluran dana yang ditawarkan, umumnya para anggota tidak mau bersusah payah untuk mempelajari sistempembiyaan yang sesuai, baik tentang definisi prosedur pelaksanaan maupun nilai lebih dari masing-masing pembiyaan, mereka lebih senang mengembalikan secara berlebih beban pembiyaan yang mereka pinjam asalkan dalam pendapatannya secara mudah dan tidak terbelit-belit, dari pada mereka harus mempelajari setiap produk pembiyaan untuk bias memilih produk pembiyaan mana yang paling sesuai dengan yang diharapkan dan juga mendapatkan manfaat yang maksimal dari pembiayaan tersebut.

Produk-produk pembiyaan yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga keuangan syariah baik dari tingkat pusat sampai tingkat daerah tidak banyak berbeda, perbedaannya hanya kompleksitas model pembiyaan yang diberikan. Model akad-akad yang diberikan biasanya terbagi kedalam tiga bentuk, yaitu akad jual beli dan, akad kerja sama bagi hasil dan akad untuk tujuan jasa. Dari setiap Model akad tersebu bisa di kembangkan memjadi beberapa akad truunan lagi. Akad mudhorobah dan musyarokah merupakan tujuan dari system transaksi berbasis kerjasama bagi hasil, turunan akad dari bagi hasil, turunan akad dari system yang bertujuan jasa adalah murabbahah, salam, dan istisnha. sementara turunan dari system bertujuan jasa adalah akad ijarah.

Untuk memenuhi segala macam transaksi yang tidak termasuk dalam pengertian akad-akad diatas. Terdapat beberapa akad dan pelengkap, diantaranya adalah akad pengalihan utang piutang (al-hiwalah). Akad gadai (rahn) dan akad pinjaman kebaikan (al-qord). Akad pemberian kuasa dalam melakukan jasa tertentu (wakalah) dan akad barang garansi yang digunakan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran (kafalah)[6].

Sehubungan dengan penelitian yang ingin penyusun bahas adalah mengenai perbedaan tingkat keuntungan yang bisa diperoleh seorang anggota sebelum dan sesudah mereka mengambil suatu produk pembiyaan yang banyak memiliki anggota yaitu, Mudhorobah yang berbasis akad jual beli.

Secara bahasa mudharabah berasal dari akar kata dharaba – yadhribu – dharban yang bermakna memukul. Dengan penambahan alif pada dho’, maka kata ini memiliki konotasi “saling memukul” yang berarti mengandung subjek lebih dari satu orang. Para fukoha memandang mudharabah dari akar kata ini dengan merujuk kepada pemakaiannya dalam al-Qur’an yang selalu disambung dengan kata depan “fi” kemudian dihubungkan dengan “al-ardh” yang memiliki pengertian berjalan di muka bumi.

Mudharabah merupakan bahasa yang biasa dipakai oleh penduduk Irak sedangkan penduduk Hijaz lebih suka menggunakan kata “qirodh” untuk merujuk pola perniagaan yang sama. Mereka menamakan qiradh yang berarti memotong karena si pemilik modal memotong dari sebagian hartanya untuk diniagakan dan memberikan sebagian dari labanya.

Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntungan. Dalam istilah fikih muamalah, mudharabah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha/pengelola, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.

Dipandang secara umum, kandungan ayat di atas mencakup usaha mudharabah untuk karena mudharabah dilaksanakan dengan berjalan-jalan di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari keutamaan Allah. Menurut Madzhab Hanafi rukun mudharabah itu ada dua yaitu Ijab dan Qobul. Sedangkan menurut Jumhur Ulama rukun mudharabah ada tiga macam yaitu Adanya pemilik modal (mudhorib), Adanya modal, kerja keuntungan, dan Adanya shighot yaitu Ijab dan Qobul.

Secara umum mudharabah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu Mudharabah muthlaqoh Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf). Dan Mudharabah muqoyyadah dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.

Tujuan dari pelaksanaan penelitian ini adalah untuk membandingkan tingkat keuntungan dari kedua produk pembiayaan tersebut yang diukur dari rata-rata keuntungan, sehingga diharapakan dari hasil penelitian ini mampu memberikan sedikit gambaran bagi anggota dalam meningkatkan kinerja mereka.

F. Hipotesis

Mengacu pada pokok masalah serta kerangka teoritik diatas. Terdapat beberapa Hipotesis yang akan dipakai dalam penelitian ini, diantaranya adalah:

1. Nasabah mempunyai Keinginan untuk memperbesar kapasitas usahanya, menjadikan seorang anggota mempunyai keberanian untuk menambah jumlah modal, maka hipotesis yang di ajukan adalah:

Ho1 : Tidak terdapat Perubahan Presentase modal antara sebelum dan sesudah mengambil pembiyaan.

Ha1: terdapat Perubahan Presentase modal antara sebelum dan sesudah mengambil pembiyaan.

2. Penambahan stuktur Modal dari Pembiyaan tersebut diharapkan akan menambah jenis transaksi, sehingga terdapat peningkatan omset pendapatan Usahanya, Maka Hipotesisnya adalah :

Ho2 : Tidak terdapat Perubahan prosentase Pendapatan antara sebelum dan sesudah.

Ha2 :Terdapat Perubahan prosentase Pendapatan antara sebelum dan sesudah.

3. Tujuan nasabah menambah modal adalah untuk mengembangkan usaha mereka agar omset bertabambah, sehingga diharapkan keuntungan usaha akan meningkat seiring dengan pertambahanya omset pendapatan .

Ho3 : Tidak terdapat Perbedaan Prosentase keuntungan antara sesudah dan sebelum mengambil pembiyaan.

Ha3 : Terdapat Perbedaan Prosentase keuntungan antara sesudah dan sebelum mengambil pembiyaan

4. Berdasarkan keinginan yang Kuat untuk memperbesar Kapasitas dan Variasi Usahanya, Seorang Nasabah mempunyai keberanian untuk menambah jumlah modal, Maka Hipotesis yang diajukan adalah:

Ho3 : Tidak terdapat Perbedaan Prosentase Penambahan Modal antara sesudah dan sebelum mengambil pembiyaan.

Ha3 : Terdapat Perbedaan Prosentase penambahan Modal antara sesudah dan sebelum mengambil pembiyaan

5. Penambahan struktur Modal dari Pembiyaan diharapkan akan menambah Jenis Transaksi, Sehingga Terdapat Peningkatan Omset Pendapatan Usaha, Maka Hipotesis yang diajukan: adalah

Ho3 : Tidak terdapat Perbedaan Prosentase Omset paendapatan antara sesudah dan sebelum mengambil pembiyaan.

Ha3 : Terdapat Perbedaan Prosentase Omset pendapatan antara sesudah dan sebelum mengambil pembiyaan

6. Tujuan Nasabah Menambah mOdal adalah Untuk PEngembangkan Usaha mereka agar Omset Bertambah, Sehingga diharapkan keuntngan Usaha akan akan Meningkat seiring dengan bertambah Omset pendapatan, maka hipotesis yang diajukan adalah:

Ho3 : Tidak terdapat Perbedaan Prosentase Penambahan OMset antara sesudah dan sebelum mengambil pembiyaan.

Ha3 : Terdapat Perbedaan Prosentase Penambahan OMset antara sesudah dan sebelum mengambil pembiyaan.

7. Berdasarkan Perbedaan dalam pengelolaan Usaha antara nasabah yang MEngambil pembiyaan akan mempengaruhi Tingkat Pendapatan mereka. Maka hipotesis yang di ajukan adalah:

Ho3 : Tidak terdapat Perbedaan Prosentase Tingkat Pendapatan antara sesudah dan sebelum mengambil pembiyaan.

Ha3 : Terdapat Perbedaan Prosentase Tingkat pendapatan antara sesudah dan sebelum mengambil pembiyaan

8. Berdasarkan Penerapan Sistem serta Mekanisme pembiyaan yang berbeda, Akan Mempengaruhi Jumlah keuntungan yang di hasilkan antara Nasabah Pembiyaan, Maka hipotesis yang diajukan adalah:

Ho3 : Tidak terdapat Perbedaan Prosentase Jumlah keuntungan antara sesudah dan sebelum mengambil pembiyaan.

Ha3 : Terdapat Perbedaan Prosentase Jumlah keuntungan antara sesudah dan sebelum mengambil pembiyaan

G. Metode penelitian

1. Jenis penelitian

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Oleh karena itu, penelitian ini penyusun menggunakan pengumpulan data yang diperoleh dengan melakukan penelitian langsung terhadap para nasabah pembiyaan mudhorobah di BMT Tamzis Yogyakarta.

2. Sifat penelitian

Dalam penelitian ini penyusun menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis komparatif , yaitu kegiatan penelitian yang diawali dengan mengumpulkan data dilapangan. Kemudian disusun secara sistematis dan diolah menggunakan computer dengan progam exel for windows, dari hasil olahan tersebut peneliti mampu memberikan gambaran serta penjelasan data yang di hasilkan, sehingga dapat diketahui bagaimana perbandingan tingkat modal, pendapatan dan keuntungan antara sebelum dan setelah nasabah yang mengambil pembiyaan musyarokah di BMT Tamzis Yogyakarta. Langkah selanjutnya adalah membandingkan tingkat pendapatan dan keuntungan setelah mereka mengambil pembiyaan Mudhorobah di BMT Tamzis Yogyakarta.

3. Teknik pengambilan sample

Populasi dan jumlah keseluruhan dari obyek penelitian yang akan diteliti. Sample adalah bagian atau wakil polpulasi yang memiliki karakteristik sama dengan populasinya, diambil sebagai sumber data penelitian[7]. Populasi pada penelitian ini adalah nasabah pembiyaan Mudorobah di BMT Tamzis Di Kota Gede Yogyakarta.

4. Metode Pengumpulan data

a. wawancara

wawancara adalah suatu bentuk Komunikasi Verbal atau semacam percakapan langsung yang bertujuan untuk memperoleh informasi secara akurat. Dalam penelitian ini wawancara dilakukan dengan sebagian nasabah yang mengambil pembiyaan mereka. Wawancara ini dapat digunakan unruk melengkapi data yang diperoleh Melalui Observasi.

b. Kuesioner

Kuesioner adalah set pertanyaan yang sudah disiapkan dan ditulis sebelummnya oleh peneliti, untuk dimintakab jawabanya dari responden[8]. Dalam penelitian ini menggunakan daftar pernyataan mengenai latar belakang responden, pengetahuan responden tentang produk pembiyaan, serta table perbandingan pembiyaan untuk sumber pengolahan data.

5. Teknik analisa data

a. Analisis kuantitatif

Analisis kuantitatif adalah data yang berupa angka atau besaran tertentu yangs sifatnya pasti[9]. Alat analisis yang digunakan adalah analisis hipotesis dengan Uji Beda Rata-rata yang digunakan untuk menguji apakah terdapat perbedaaan dua sample rata-rata jika dibandingkan.

b. Analisis Komparatif kualitatif

Analsis komparatif adalah perbandingan dua kata yang berbeda unruk mencari tingkat perbedaan untuk mencari tingkat perubahan nilai dari masing-masing data tersebut dengan kalimat dan tidak mengunakan angka-angka dalam pengumpulan data maupun dalam memberikan penafsiran terhadap hasilnya.[10]

6. Uji analisis data

a. Menentukan Formulasi Hipotesis

Ho : Tidak ada perbedaan antara sample I dan II

H1: ada Perbedaan antara sample I dan II

b. Melakukan pengujian Terhadap Hipotesa dengan menggunakan Uji t Untuk Observasi berpasangan dua sisi (paired sample t-test). Uji t berpasangan dua sisi digunakan karena penelitian ini menguji tingkat keuntungan nasabah sebelum dan sesudah memilih pembiyaan di BMT. T hitung dibanding dengan t table. T

Ho ditolak jika –t Hitung < -t Table atau T Hitung > T table

H1 diterima jika –t Hitung > table atau T hitung< t Table

Suatu hipotesis bisa dilakukan dengan melihat nilai signifikansi hasil pengujian Alternatif (Ha), Ha diterima jika signifikasi hasil pengujian < dari tingkat signifikasi (α) 0.05 secara prinsip dapat ditulis dengan

Jika Probalitas > 0.05 Maka Ho Diterima

Jika probalitas < 0.05 Maka Ho ditolak

c. Menentukan uji Statistik dapat diperoleh dengan menggunakan Formulasi Rumus dibawah ini[11]:

= rata-rata data/sample

µo = Nilai hipotesis/rata-rata Polpulasi

s = deviasi standard

N = jumlah data

Rumus Untuk Mengetahui beda rata-rata Dua sample berpasangan:

= Rata-rata sample I

= rata-rata nilai sample II

n1 = banyaknya sample I

n2 = banyaknya sample II

s1 = standar deviasi sample I



[1] Nurul Widya Ningroom, Model Pembiyaan Bmt Dan Dampaknya Bagi Pengusaha Kecil, AKATIGA Bandung. Hal 4.

[2] Sabarno, 1995: 25

[3] Nurul Widya ningrum, Model pembiyaan BMT dan dampaknya bagi pengusaha kecil (studi kasusu BMT Dampingan Yayasan Peramu Bogor) AKATIGA Bandung 2002

[4] Diyat Widiastuty, Analisis perbandingan pembiyaan MUurobbahah pada BMT dana Insani kecamatan Wonosari dan piunjaman modal kerja pada unit simpan pinjam (USF) KUD “BIMA” Kecamatan samanu KAbupaten Gunung Kidul dalam perspektif Hukum islam “. UIN Sunan kalijaga. Sekripsi Tidak di publikasikan.

[5] Oleh Eva Fauziana. HUbungan antara pembiyaan MUdhorobah, murobbahah dan Musyarokah Dengan Total Pendapatan Margin dan Bagi Hasil di bank MUmamalat Indonesia (Periode Kuartal 1 Tahun 1997-Kuartal III Tahun 2005) Uin Sunan Kalijaga 2006, Sekripsi Tidak Dipublikasikan

[6] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, hal. 99

[7] Syamsul HAdi, metodologi penelitian kuantitatif untuk Akutansi dan Keuanngan, (Yogyakarta:Ekosiana FE UII, 2006). Hal 45.

[8] Ibid, Hal 62

[9] Ibid, Hal 42,

[10] Suharsimi Ari Kunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta Rineka Cipta, 2002) Hal. 10.

[11] Sugianto, Analisis Statiska Sosial, (malang : Bayu Media Publishing, 2004), Hal. 144.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar